Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kasus pengadaan helikopter AgustaWestland 101 atau heli AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 merupakan bukti korupsi sangat merugikan negara. Hal itu mengingat kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.
“Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat .Mengenai hal itu, Ali mengungkapkan saat ini KPK telah memblokir rekening bank PT Diratama Jaya Mandiri senilai Rp 139,4 miliar karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi heli AW-101. KPK berharap pemblokiran rekening tersebut dapat menjadi langkah awal memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat kasus pengadaan heli AW-101.
“KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakkan hukum pada dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini,” tutur Ali.Diberitakan, KPK menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017. Irfan diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi heli AW-101 sejak 2017 atau lima tahun lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »