Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat acara penandatanganan MoU di Sulawasi Tengah.
Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu. Lebih lanjut, Febri menyatakan pada monitoring evaluasi berkala yang dilakukan oleh tim koordinasi supervisi pencegahan KPK pada Juli 2019 tercatat sekitar 76 persen dari total 10.166 aset berupa tanah di seluruh pemda di Sulteng, yakni sebanyak 7.760 aset tanah belum bersertifikat.
"Data per Juli 2019, KPK mencatat tunggakan pajak pemerintah daerah se-Sulteng sebesar Rp111 miliar dan piutang pihak ketiga sebesar Rp42,7 miliar. Dari proses pendampingan yang dilakukan, telah disetorkan ke kas negara penagihan piutang pihak ketiga di Kabupaten Morowali dan Poso masing-masing sebesar Rp600 juta dan Rp5,8 miliar," ucap Febri.host to host
Sementara kerja sama dengan BPKP, lanjut Febri, didorong untuk menyelesaikan pengembangan dan penggunaan aplikasi kasda daring rekening kas umum pemerintah daerah Sulteng pada PT Bank Sulteng yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah dalam rangka pengelolaan keuangan daerah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »