REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai mendalami keterlibatan tersangka Abdul Gafur Mas'ud terkait bagi-bagi kavling di Ibu Kota Negara . KPK menduga bupati Penajam Paser Utara nonaktif itu memberi perintah kepada beberapa orang terkait Surat Penguasaan kavling wilayah pada beberapa lokasi inti untuk pembangunan IKN.
Baca Juga Adapun, saksi yang diperiksa adalah Camat Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Risman Abdul, serta empat orang Pegawai Negeri Sipil , yakni Muhammad Saleh, Yuliadi dan Muhammad Jali serta dua orang karyawan swasta yaitu Sugeng Waluyo dan Masse Taher.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan adanya bagi-bagi kavling di IKN. Dia menyampaikan hal itu dalam rakor pemberantasan korupsi terintegrasi yang melibatkan Kemendagri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. KPK mengaku akan mendalami adanya dugaan bagi-bagi kavling di lahan IKN Nusantara. Lembaga anti korupsi itu mengaku memang mendapatkan informasi terkait adanya bagi-bagi di lahan tanah ibu kota Nusantara tersebut.
活着真的不易啊
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
KPK Beri Ultimatum kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud, Terkait Suap Pengadaan Barang dan JasaKeras! KPK Beri Ultimatum kepada Sultan Pontianak Syarif Machmud, Terkait Suap Pengadaan Barang dan Jasa
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »