Pendalaman itu dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui sengkarut kasus ini.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI Bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT DI. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter, dan lainnya.
Padahal, enam perusahaan mitra, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian. Selain memeriksa para saksi, tim penyidik juga telah menyita aset properti dan memblokir rekening milik tersangka Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani dengan nilai sekitar Rp 18,6 miliar. Tak hanya itu, KPK juga telah menyita sejumlah uang dari para saksi yang telah diperiksa. Namun, Ali masih enggan merinci jumlah uang yang disita dari para saksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »