KPK Berharap Kejagung Transparan soal Penyidikan Jaksa Pinangki

  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 59%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara atau ekspose terkait penanganan kasus suap yang menjerat oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Pinangki Sirna Malasari usai diperiksa di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 2 September 2020. Dalam gelar perkara kali ini juga melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi , Badan Reserse Kriminal Polri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Komisi Kejaksaan .

Dalam gelar perkara tersebut, KPK berharap tim penyidik Kejaksaan dapat lebih terbuka menyampaikan fakta terkait kasus oknum jaksa Pinangki. "KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa .KPK sendiri melihat, ekspose atau gelar perkara suatu kasus merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh. Gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan sebuah perkara.

Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan pengusaha Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan fatwa di Mahkamah Agung . Dalam kasus ini, Pinangki diduga menerima suap sebesar USD 500.000 atau setara Rp 7,5 miliar dari terpidana Djoko Tjandra agar terbebas dari jeratan hukum.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kejagung Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Bareng KPK Besok - Tribunnews.comFebrie mengatakan pihaknya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam ekspose kasus tersebut. *WAHAHA ADA KEWENANGAN PENANGANAN SUATU PERKARA DI INSTANSI VITAL BIDANG HUKUM BISA DILAKUKAN SECARA KERJASAMA! ITU TANDANYA KAPEKA JANGAN BAWA NAMA KEPALA JAGUNG BAKAR NYA!
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Besok, Kejagung Ajak KPK Gelar Perkara Kasus Jaksa PinangkiDirdik Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah menyatakan kehadiran KPK hanya sebatas ekspose, bukan ikut menangani kasus jaksa Pinangki.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Kejagung Undang KPK dan Bareskrim Ikuti Gelar Perkara Kasus Jaksa PinangkiKejagung melakukan gelar perkara kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Selasa (8/9). Dalam kegiatan ini, Kejagung melibatkan tim dari Bareskrim hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JaksaPinangki
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Undang KPK dan Polri, Kejagung Ekspos Kasus Jaksa Pinangki BesokDirektur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah menyambangi Gedung KPK...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Kejagung Gelar Perkara Jaksa Pinangki Hari IniKejagung akan melakukan gelar perkara kasus Jaksa Pinangki, hari ini, dengan melibatkan KPK, Bareskrim, Kemenko Polhukam, dan Komjak. Hebat nya Indonesia sperti ini di saat koruptor masih bisa menunjukkan wajah tanpa rasa takut dan bersalah krna y hukuman nya hukuman taik kucing nih buat para penerus mending kalian skolah pintar biar bisa jadi koruptor daripada kalian jadi mafia penjara nya beneran Ketika PENEGAK HUKUM melakukan aksi MAKELAR KASUS, maka demi 'uang' segalanya akan dilakukan, sebab PENJAHAT sudah didewakan menjadi DEWA KEMAMURAN. Supremasi Hukum dibuang ke lobang JAMBAN. Mereka itu seharusnya dihukum mati. Jokowi ahok nkrihargamati Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap adalah HUKUM yang bersifat imperatif. Meskipun AMAR -nya tidak memeritahkan penahanan, tetapi JAKSA sebagai EKSEKUTOR harus melaksankannya, sehingga TERPIDANA harus menjalani pidana penjara selama waktu sesuai bunyi AMAR PUTUSAN.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Kejagung Kembali Periksa Adik Kandung Jaksa Pinangki - Tribunnews.comHari Setiyono mengatakan pemeriksaan saksi tersebut untuk perkembangan kasus terhadap tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »