Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah yang akan memberikan hak cuti ayah bagi aparatur sipil negara pria yang istrinya melahirkan. Sebab, kata dia juga bakal berpengaruh pada penguatan peran ayah di dalam keluarga.
'Kita berharap dengan cuti ayah disfungsi keluarga dapat dikurangi karena ini menjadi sumber pemicu kekerasan anak di dalam keluarga, akibat tidak ikut proses bersama sejak awal,' ucap Jasra. Jasra meyakini, negara yang tidak punya perhatian terhadap cuti bagi ayah saat istri melahirkan bakal memiliki generasi produktif yang berpotensi terjerumus dalam perceraian, tingginya angka tantrum atau baby blues syndrome pada ibu, hingga rentan terjadinya kekerasan pada anak.
Waktu cuti yang diberikan bervariasi, sekitar 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari. Adapun durasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. “Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.PertimbanganAnas mengatakan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia terbaik penerus bangsa.
MenPANRB Azwar menuturkan, dalam RPP Manajemen ASN tersebut terdapat sejumlah substansi yang dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar , penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »