Jakarta, Beritasatu.com
Namun, data itu dibantah oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Bidang Pendidikan, Retno Listyarti. Retno mengatakan, berdasarkan pengawasan langsung dari KPAI terkait dengan pedoman pelaksanaan kurikulum satuan pendidikan dalam kondisi khusus atau darurat, ditemukan fakta yang jauh berbeda. Hanya sekitar 20% satuan pendidikan yang menjalankan kurikulum darurat.
“Jadi karena pandeminya se-Indonesia, kami mendorong gunakan itu menyeluruh. Ini harus dievaluasi oleh Kemdikbud karena data di lapangan kami tidak berjalan maksimal,” ujarnya.Sementara itu, dengan adanya SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Kemdikbud, Totok Suprayitno, berharap aktivitas belajar dapat bervariasi sesuai dengan minat, kondisi siswa, dan juga konteks lokal di sekolah tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.