Seluruh area parkir di Kota Samarinda wajib memberlakukan sistem pembayaran non-tunai mulai 1 Juli 2024. Penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut untuk efisiensi dan keamanan transaksi di area parkir, serta mendukung gerakan menuju gaya hidup transaksi non-tunai.
Ia menuturkan, penggunaan uang elektronik dapat memakai E-Money , Flazz , TapCash , dan BRIZZI sebagai metode pembayaran yang diterima para transaksi jasa parkir. Seiring kebijakan tersebut, Manalu berharap dapat meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi di area parkir, sekaligus mendukung gerakan menuju gaya hidup transaksi non-tunai.Tarif Parkir di Kota Bandung Dibagi 3 Zona: Pinggiran, Penyangga hingga Pusat KotaSebelumnya diberitakan, pada masa libur lebaran, praktik getok tarif parkir marak terjadi di Bandung. Teranyar, viral pungli di kawasan Masjid Al-Jabbar, Gedebage.
Jika ada pengutipan parkir di lokasi parkir konvensional atau yang bukan e-parking, maka itu praktik pungutan liar atau pungli.
Non Tunai Uang Tunai Samarinda Dinas Perhubungan Uang Elektronik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »