"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim tinggi, Simplisius Donatus, sebagaimana dilansir situsMajelis yang beranggotakan Purnomo Amin Tajhjo dan Dedi Ruswandi itu juga menjatuhkan denda Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, majelis juga mewajibkan Suratman mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 3,4 miliar.
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," cetus majelis banding. Sebagaimana diketahui, Suratman didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu memperkaya diri sendiri. Kasus itu bergulir saat Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal menerima Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah puluhan miliar sejak 2010.Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kebocoran di sana-sini. Oleh sebab itu, Suratman dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.
Pada 6 Mei 2021, jaksa menuntut Suratman selama 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri Samarinda hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. PN Samarinda juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »