Korupsi Rp 3,4 M, Ketua Koperasi Syariah di Kaltim Divonis 10 Tahun Bui

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Hukuman Ketua koperasi syariah di Samarinda diperberat menjadi 10 tahun penjara karena korupsi Rp 3,4 miliar yang dikucurkan dari APBN.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata ketua majelis hakim tinggi, Simplisius Donatus, sebagaimana dilansir situsMajelis yang beranggotakan Purnomo Amin Tajhjo dan Dedi Ruswandi itu juga menjatuhkan denda Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, majelis juga mewajibkan Suratman mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 3,4 miliar.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 3 tahun," cetus majelis banding. Sebagaimana diketahui, Suratman didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu memperkaya diri sendiri. Kasus itu bergulir saat Koperasi Jasa Keuangan Syariah Halal menerima Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah puluhan miliar sejak 2010.Namun dalam pelaksanaannya, terdapat kebocoran di sana-sini. Oleh sebab itu, Suratman dimintai pertanggungjawabannya di muka hukum.

Pada 6 Mei 2021, jaksa menuntut Suratman selama 14 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta wajib membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar. Atas tuntutan itu, Pengadilan Negeri Samarinda hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan. PN Samarinda juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 3 tahun penjara.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sampai Akhir Agustus, Toyota Avanza Dapat Diskon Rp 10 JutaSelain insentif PPnBM 100 persen, konsumen yang membeli Avanza pada bulan ini juga bisa dapat tambahan diskon hingga puluhan juta rupiah.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Swab Antigen di Kimia Farma Jadi Rp 85 Ribu, PCR Rp 495 RibuHarga tes swab antigen di Kimia Farma kini menjadi Rp 85 ribu, sementara untuk PCR hanya berkisar di Rp 495 ribu. Berlaku di kota mana saja? Brarti selama ini gila2 masuk kantong siap itu?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Harga Tes PCR di Kimia Farma Turun jadi Rp 495 Ribu, Swab Antigen Rp 85 RibuKimia Farma mematok harga tes PCR Rp 495 Ribu, sedangkan swab Antigen Rp 85 Ribu
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Jadi Hunian untuk Keluarga Kecil, Cek Harga Rumah Di Surabaya Ditawarkan Mulai Rp 600 JutaanTRIBUNJUALBELI.COM - Surabaya jadi ibu kota provinsi di Jawa Timur. Ada juga yang menyebut kota ini sebagai Jakartanya Jawa Timur. Banyak didirikan perusahaan…
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Simak Cara Daftar, Cek dan Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta di eForm BRIBerikut ini langkah untuk mengecek apakah pelaku UMKM mendapatkan BLT UMKM atau tidak melalui eForm BRI.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Raih Medali Perak Olimpiade Tokyo 2020, Eko Yuli Dapat Bonus Pemkab Rp 50 JutaLifter Indonesia Eko Yuli Irawan menerima tambahan bonus sebesar Rp 50 juta dari Pemkab Sidoarjo usai memenangkan medali perak pada Olimpiade Tokyo 2020. EkoYuli
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »