SDN Grogol 2 Depok sekaligus ketua panitia pembangunan sekolah dan Erena, staf tata usaha honorer UPTD SDN Grogol 2 Depok yang juga sekretaris pembangunan sekolah. Keduanya dituntut penjara selama 1,5 tahun saat sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mengatakan, keduanya telah merugikan negara senilai Rp324.737.000 dalam pembangunan gedung sekolah. Pembangunan dilakukan pada tahun anggaran 2019. “Benar telah dilakukan tuntutan terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pembangunan SDN Grogol 2 Depok TA 2019,” ujarnya, Selasa .
“Jaksa menuntut membayar denda terhadap terdakwa masing-masing Rp50 juta. Jika tidak dibayar maka subsidair tiga bulan kurungan,” katanya.Terdakwa Wahyu juga diminta membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp81,5 juta. Kemudian, memerintahkan barang sitaan berupa uang Rp81,5 juta itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti.
“Adapun modus melakukan korupsi pembangunan sekolah SDN Grogol 2 Depok TA 2019 dengan membuat kuitansi dan bukti bukti pertanggungjawaban yang tidak sebagaimana mestinya,” ujar Rio.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »