Korupsi Makanan Warga Terdampak Covid-19, Sekda Samosir Tersangka

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu penyidik juga menetapkan tersangka lainnya yakni SS Plt Kadis Perhubungan Samosir.

KEJAKSAAN Negeri Samosir menetapkan Sekda Pemkab Samosir,JS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam covid-19.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian, dikonfirmasi di Medan, Rabu , mengatakan JS ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.‘’Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021,’’ ujarnya.

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak covid-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama