Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Cukupkah Dituntaskan dengan Hanya Mengembalikannya?

  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 70%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar bahwa tindak pidana korupsi di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara menuai kontroversi. Apakah itu berarti koruptor kecil dimaafkan? Polhuk AdadiKompas arya2angga

di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa .

Pernyataan Jaksa Agung Sanitiar di depan Komisi III DPR, Kamis , bahwa tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp 50 juta cukup diselesaikan dengan cara mengembalikan kerugian negara menuai kontroversi. Apakah itu berarti koruptor kecil dimaafkan? Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Jumat , menjelaskan, pernyataan Jaksa Agung tersebut merupakan imbauan umum mengenai penindakan tindak pidana korupsi yang menyentuh pelaku dan masyarakat di level akar rumput. Menurut kejaksaan, korupsi yang dilakukan oleh mereka secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan dengan nilai kerugian keuangan negaranya relatif kecil.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

arya2angga Klo ada jaksa agung punya pemikiran spt itu harusnya cepet2 di ganti saja

arya2angga Jakgung gagal mikir koruptor 50juta dimaafkan. Curi duit 100ribu di Masjid dihukum Dua tahun. Maling ayam dihukum satu tahun.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Klarifikasi Kejagung Soal Korupsi di Bawah 50 Juta, Tak Perlu Diproses HukumSanter pemberitaan mengenai korupsi di bawah 50 juta Rupiah tak perlu diproses hukum, namun, cukup dengan mengembalikan keuangan negara. Pantesan makin banyak yg korup kejagung zaman now sepertinya lebih pro koruptor sekarang batasnya 50 jt, besok2 bisa jadi naek lagi yg 100 jt, besoknya lagi yg 1 M korupsi koq dianggap utang 50juta nya baru sekali ntar 100kali korupsi nyicil hahaha
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Kejagung Klarifikasi soal Korupsi di Bawah 50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian NegaraKepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, pernyataan tersebut masih berupa wacana yang terbuka untuk dibahas ke publik.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Korupsi Rp 50 Juta Tidak Dipidana, Kejagung: Khusus Pelanggaran AdministrasiUsus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta. JaksaAgung Usul min, ngupi lah Meanwhile di negeri nun jauh di sana ...
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Kejaksaan Jelaskan soal Pidana Korupsi Rp 50 Juta Tak DihukumSetelah menuai kritik dari berbagai pihak, Kejagung menjelaskan terkait pernyataan Jaksa Agung bahwa pidana korupsi Rp 50 juta tak perlu dihukum. Pernyataan itu disebut sebagai imbauan untuk menjadi pemikiran bersama. Polhuk AdadiKompas arya2angga
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Harga Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter, Kemasan Sederhana Rp 13.500 dan Premium Rp 14.000Mendag Lutfi memastikan kebijakan satu harga minyak goreng yang saat ini berlangsung masih berlaku.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Usul Jaksa Agung soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum Bisa Timbulkan Efek Domino?Yuris menilai bila kejahatan tindak pidana korupsi sebetulnya tidak bisa dilihat hanya dari angka kerugian keuangan negaranya. Semakin tidak karuan hukum di wakanda, tajam ke bawah tumpul ke atas….!!!! Mantep nih, kayanya 2024 nyalon jdi anggota pemerintah cuma buat korupsi di bawah 50jt Reformasi Jilid 2
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »