Korban Perkosaan Bisa Dipenjara Paling Lama 5 Tahun

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengakui korban perkosaan bisa dijerat pidana dengan Pasal 470 ayat (1) dalam draf Rancangan...

Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengakui korban perkosaan bisa dijerat pidana paling lama lima tahun penjara. Foto/SINDOnews- Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi mengakui korban perkosaan bisa dijerat pidana dengan Pasal 470 ayat dalam draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana .

Adapun pasal itu tentang kriminalisasi setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan. Bunyinya, setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun."Bagi semuanya, kecuali atas pertimbangan kesehatan," ujar Taufiqulhadi saat ditanya SINDOnews.com apakah pasal itu berlaku juga bagi korban perkosaan, Minggu .

Dia menjelaskan yang dimaksudnya kecuali atas pertimbangan kesehatan."Kalau tidak menggugurkan akan membahayakan nyawanya," ujar Politikus Partai Nasdem ini. Adapun pasal aborsi itu merupakan salah satu pasal dalam draf RKUHP yang kontroversi. Bahkan, ramai-ramai masyarakat menandatangani petisi penolakan RKUHP itu di situs change.org.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

INFOGRAFIS: Korban-korban Kuncian KhabibSalah satu kehebatan Khabib Nurmagomedov adalah teknik kuncian. Berikut daftar korban yang pernah merasakan kehebatan kuncian Khabib.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Jadi Korban Pecah Kaca Mobil, Rico Ceper Rugi Rp 14 JutaSaat itu, Rico sedang menjalani shalat Jumat di masjid Raya Bintaro. Saat kembali ke mobil usah shalat, kaca sebelah kiri belakang sudah pecah. Kalo aku sih cuma ngingetin, jangan sekali kali ninggalin benda, tas atau apapun didalam mobil walaupun harganya gak seberapa. Krn akan menarik perhatian penjahat. Temen ada yang ninggalin tas kresek dan isinya cuma buku2, kaca dipecah. Harga gak seberapa, mahal kacanya. Modus itu pasti bukan yang pertama kali
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

SAR Timika cari korban tenggelam di Sungai PomakoKantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Timika, Jumat petang, mengerahkan enam personel dibantu tiga petugas Polairud Polres Mimika mencari ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Bantu Korban Asap, Dompet Dhuafa Hadirkan Safe SchoolSebelumnya, Dompet Dhuafa sudah membentuk safe house.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Rico Ceper Jadi Korban PerampokanRico Ceper mengalami kerugian sekitar Rp 14 juta akibat perampokan isi mobilnya.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »