Korban Pelecehan Dosen Gadungan di Mataram Diprediksi Lebih dari 10 Orang

  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 31 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen gadungan berinisial FZ (sebelumnya ditulis sebagai Mr X) diprediksi lebih dari 10 orang.

Dalam pasal 286 KUHP disebutkan barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun. Sebelumnya BKBH FH Unram melaporkan kasus itu menggunakan pasal 2 Undang-undang TPPO. “Tetapi setelah diskusi kita gunakan pasal 286 KUHP,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut terlapor FZ melampiaskan hasrat seksualnya kepada korban dengan menjalankan beragam modus. Antara lain menjanjikan korban bisa masuk perguruan tinggi negeri di Mataram. Dia juga menjanjikan skripsi korban lancar sampai selesai. “Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban,” tutur Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram ini.

Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengatakan, penyelidik masih mendalami laporan para korban. Laporan itu sebagai dasar polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Korban melapor sekaligus diambil keterangan awal,” ujarnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama