"Tidak ada kata damai. Proses hukum harus terus jalan," kata kuasa hukum korban. REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kuasa hukum remaja perempuan korban dugaan asusila oknum kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong , Andi Akbar Panguriseng menyatakan korban berinisial S dan pihak keluarga enggan berdamai dengan terduga pelaku asusila. Korban dan pihak keluarga ingin proses hukum yang kini tengah dilakukan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah terus berjalan.
Baca Juga Sikap korban dan keluarga agar proses hukum terus berlanjut dan tidak berakhir damai semata-mata agar perbuatan serupa tidak kembali terulang. Dan, tidak ada lagi kaum perempuan yang mengalami hal memilukan seperti yang dialami oleh korban. Andi Akbar mengapresiasi langkah cepat dan sigap Polda Sulteng yang langsung mengusut dan mencopot oknum kapolsek berinisial IDGN itu dari jabatannya. Ia meminta Polda Sulteng mengusut kasus tersebut secara adil tanpa memandang bulu.
"Barang bukti yang kami temukan untuk saat ini, yakni percakapan keduanya melalui WhatsApp. Kami juga telah mengarahkan kasus ini ke tindak pidana umum agar diproses," katanya pula.
Setuju se....x...x...x...tak ada kata damai walaupun dia seorang pejabat negara ...hukum harus ditegakkan dan harus berjalan ...dimana negara ini selalu mengaku negara hukum....
Jgn biarkan anjing gila berkeliaran,mangsanya akan bertambah..
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »