KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia menekankan bahwa peristiwa penembakan terhadap empat pengikut Muhammad Rizieq Shihab di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020 bukan pelanggaran HAM berat. Masyarakat berspekulasi bahwa peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM berat.
Ahmad mengatakan dalam penetapan pelanggaran HAM berat itu harus ada indikator, kriteria, dan suatu desain operasi. Seperti ada suatu perintah yang terstruktur, terkomando. Termasuk terdapat indikator isi ruangan kejadian dan lainnya. Ada dua peristiwa tewasnya enam pengikut Rizieq. Pertama baku tembak antara polisi dengan eks laskar Front Pembela Islam . Peristiwa ini mengakibatkan dua laskar khusus pengawal Rizieq tewas.
Karna kalian memang berjiwa anjing...
Aasoy.. kadrun FPI sudah menjadi organisasi terlarang dan berbahaya jadi rakyat 270juta seluruh indonesia bisa melakukan pemburuan terhadap ketua FPI dan simpatisan.TNI ADakmil jangan coba coba melindungi lohh nanti dianggap terlibat!! Pasti kumpul2nya di masjid muhamadiyah nih😂
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.