Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu . ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI menilai penetapan 10 tersangka prajurit TNI oleh Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa terkait kasus kerangkeng manusia di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, merupakan bentuk komitmen instansi itu dalam mengusut kasus. "Sekali lagi ini membuktikan teman-teman TNI berkomitmen tinggi dalam penegakan hukum dan HAM," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Senin.
Komnas HAM RI, kata Anam, mengapresiasi Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang menetapkan 10 tersangka personel TNI dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.Menurut dia, hal tersebut bagian dari salah satu rekomendasi Komnas HAM kepada Panglima TNI. Sebab, setelah kasus tersebut terungkap, Komnas HAM langsung melakukan pendalaman dan menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI.
Dalam perjalanannya, Pusat Polisi Militer TNI juga beberapa kali berkoordinasi, melakukan pendalaman, dan meminta bukti-bukti ke Komnas HAM tentang dugaan keterlibatan personel TNI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »