KETUA Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak mengingatkan Kejaksaan Agung untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra disinyalir sempat mengubah namanya menjadi Joko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.
Pendapat senada disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Menurutnya, penegak hukum bisa saja merampas harta atau aset-aset milik buronan Djoko Tjandra. Patut diduga, Djoko Tjandra selama pelariannya mendapatkan beberapa aset terkait dengan keberadaan hasil investasi dan lainnya. "Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," kata Boyamin.
Pemerintah malah mau berburu harta karun di swis...?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Komisi Kejaksaan: Duduk Persoalan ”Red Notice” Joko Tjandra Harus DiperjelasKomisi Kejaksaan menegaskan, posisi Kejaksaan Agung perlu diperjelas apakah turut meminta penghapusan nama Joko Tjandra atau sebaliknya, Kejaksaan Agung meminta agar nama Joko tetap tercatat di ”red notice” Interpol. Polhuk Kompas55
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »