KOMISI III DPR-RI meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan catatan terkait pandangannya terhadap 10 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Koruspi yang telas diloloskan oleh panitia seleksi KPK.
Nasir melanjutkan, catatan presiden merupakan bentuk keseriusan dan komitmen presiden kepada institusi pemberantasan korupsi. Selain itu catatan presiden juga merupakan bentuk tindak lanjut presiden terhadap aspirasi yang muncul dari masyarakat."Kalau kemudian presiden ingin menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan sebagainya tentu presiden bisa memberikan catatan-catatan kepada DPR tanpa menambah atau mengurani nama yang sudah lolos dari pansel.
"DPR punya kewenangan untuk memilih, memutuskan dari 10 siapa yang akan dipilih oleh DPR itu sendiri. Tinggal presiden sendiri kalau memang punya itikad baik maka beliau sampaikan catatannya ke DPR tinggal nanti DPR menyikapi catatan-catatan itu terutama kepada partai-partai yang selama ini memberikan dukungan kepada pemerintah," tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »