Kominfo: Sebar Informasi Pasien Corona di Medsos Bisa Dihukum

  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pengungkapan identitas penderita corona secara terbuka disebut Kominfo sebagai pelanggaran hak-hak pribadi dan bisa diancam hukum.

Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu mengatakan informasi pribadi dikecualikan dalam Pasal 17 huruf h dan i UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi pribadi dikecualikan bila terkait dengan riwayat, kondisi anggota keluarga, perawatan kesehatan fisik dan psikis seseorang.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Ketauan pada gk baca isi beritanya, kebiasaan pada gk bisa baca...

Opo opo hukum opo opo hukum

Serah lu

Aneh,,aneh,,harun masiku ja blm ditangkap ko nyebarin corona bisa ditangkap

padahal penting tau siapa yang kena korona, biar kita yang sempat bertemu bisa mengondisikan diri menuju ke rs terdekat, sudah jadi kebiasaan kan kalau ketemu salaman. belum lagi kalau yang kena virus sempat jajan ke warung, secara gak langsung kan kontak sama yang jaga warung.

Kalo nutupin dengan bilang negatif padahal positif(hoax) juga bisa kena dong

Walikota bisa kena tuch antoroang

Presiden nyebar hoax tuh

Rezim aneh

Awal mula mewabahnya virus Corona di Wuhan karena menyampaikan kebenaran tentang corona adalah melanggar hukum penguasa...

CNN, WHO, PBB, ada apa sih dengan kalian? Positif ya positif aja lah, gak masuk di nalar kalo yang kena korona cuma 2 orang yang di Depok itu. Dikira di Indonesia ini gak ada yang paham kalo Illuminati bukan cuma teori konspirasi semata!

guoblok...benar bnar guoblok ni negri

udah gak punya solusi jd kek gini

Gimana pak jokowi ?

Oh jadi mesti ditutupin gitu, biar apa gitu, biar orang nggak tau, biar banyak yg kena, biar mati semua, gimana kalau temen dekrt anak lu yg kena corona, terus nggak ada yg kasih tau dia kena corona, kira2 jawaban lu apa?

hukum saja tu prjabat depok

Njirr kyk d china ditutup2in

Yo kita jaga privasi para penderita, agar yang terpapar dan beresiko corona tidak sungkan memeriksakan diri

Walkot depok tuh

Ngomong warga negara jangan panik, istana saja panik!

Yakin?

Parno anyeng 😂😂😂

Nape? witchhunt?

infomitigasi berani menghukum para pencari berita dan pewarta nggak.... 😄 awalnya ya dari mereka-mereka itu... kebebasan pers yg terlalu menurut saya kebablasan sekali

Harusnya dibuka, bukan ditutupi biar masyarakat yang sehat bisa menghindari. Ketertutupan itulah yang perlu di hukum karena ikut menyebarkan wabah secara diam diam ke orang sehat baik secara langsung maupun tidak langsung. Jangan ada dusta antara pemerintah dengan rakyatnya.

Sementara kalau pejabat yg sebar hoax gak diapa2in.

Baca isinya dong, jangan cuma judulnya. Kebiasaan nih orang orang ye

Goooodd

Stres

Kalau gitu media masa yg kemarin sempat memberitakan bisa ya di hukum ?

Silit pitik umed..umed 🐸🔨🐸🔨🐸🔨

Klo yg nebar hoax hasil positif Corona tp dibilang negatif ketika mereka meninggal, bisa ditangkap jg kan

Seharusnya yg menutupi fakta bila ada penyebaran virus dihukum juga

Telat woe

Percaya percaya, kalau janji seperti ini akan ditepati,

Walikotanya uda di hukum pak?

Sabar to , carik solusi bukan menang2an....mangkanya info yang berkelanjutan dari negara biar tidak termakan hoax, rakyat sudah cerdas

Nah buktikan dulu nih... Termasuk media2nya..

Kalau yang sengaja nutupi keberadaan dan menuduh korona HOAX, bisa kena hukum gak.

😂😂😂😂😂

Kalo gitu, walkot Depok harus dihukum dong. Jangan pilih kasih

Hash kntl

Bagaimana dg fahiraidris blm di proses apa dia kebal hukum..

Kalau Walkotnya yang nyebarin? dihukum juga ndak?

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pimpinan DPR: Kepala Daerah Jangan Sebar Data Pribadi Pasien Corona!Dasco meminta pemerintah daerah yang sudah mengetahui data pasien Corona segera berkoordinasi dengan pihak Kemenkes. Ia tak ingin ada kepanikan di masyarakat. CoronaVirusIndonesia DPR Segera berkoordinasi dengan pihak kemenkes agar menurunkan bantuan masker steril, sebanyak banyaknya agara tidak terjadi permainan harga dipasar. 😊
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Pasien Corona: Berhenti Sebar Berita Melenceng Tentang KamiWarga Depok yang dikabarkan positif virus corona mengatakan mentalnya jatuh karena berbagai informasi tidak benar tentang dia dan ibunya. 100% AGREE! Baca nih, BACA. Iya betul sekali
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Kesal Pacarnya Dilamar Pria Lain, PNS di Sulbar Sebar 13 Video MesumAda 13 video mesum yang dilakukan korban dan pelaku di berbagai lokasi yang disebar pelaku ke media sosial hingga membuat korban jadi malu.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Jangan Sampai Sekolah di Depok jadi Titik Sebar Virus CoronaRama menilai, bila perlu sekolah-sekolah di Depok diliburkan selama tiga minggu ke depan untuk merespons situasi terkini terkait virus corona. Corona
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Masyarakat Diimbau tak Sebar Berita Hoaks Soal CoronaPemerintah diminta terus menggalakkan sosialisasi tentang pola budaya hidup sehat Ketika hoax si betina itu blm diproses, saya yakin byk kadrun yg akan terus melakukan hoax corona Kalau hoax itu berasal dr 'org2 pemerintah' trs masyarakat hrs gimana. Pemerintah diminta utk berhenti membohongi rakyat,berhenti menutupi korupsi jiwasraya,rejim diminta kembalikan uang dana haji,rejim diminta stop pekerjakan wna china rendah skill,pemerintah diminta turunkan gaji menteri,gaji komisaris bumn,utk menurunkan defisit apbn dan utang
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Sebar Hoaks Virus Korona, Fahira Idris Dilaporkan ke PolisiFahira dilaporkan pada Minggu (1/3) malam dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian atas dasar SARA dan atau menyiarkan berita bohong.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »