KLHK: 52 Lahan Perusahaan Disegel, Lima Jadi Tersangka

  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 92%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dari 52 perusahaan yang telah disegel, ada lima perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka.

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut pihaknya telah menyegel 52 lokasi area konsesi perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan yang dipantau sejak Juli 2019.

Dia mengatakan lokasi 52 perusahaan tersebut ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan. Dia mengatakan saat ini pemerintah akan lebih tegas lagi dalam menindak pelaku kebakaran hutan, dia pun mengatakan jumlah perusahaan yang disegel juga akan bertambah.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KLHK Segel 52 Lahan Milik Perusahaan Terkait Karhutla - Tribunnews.comIa menambahkan hingga saat ini pihak KLHK juga sudah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka karhutla.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

KLHK Segel 9.000 Hektar Lahan Milik Perusahaan Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan\nSelain menyegel, KLHK bersama kepolisian juga telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Mulai dl sdh menetapkan tersangka, tp ujung2nya happy ending... Emang susah nolak sama yg namanya “fulus”
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KLHK Segel 52 Perusahaan yang Diduga Sebabkan KarhutlaPada tahun 2015 silam, setidaknya 63 perusahaan diberi sanksi adminstrasi. Diantaranya pembekuan izin, dan pencabutan izin. Umumin nama2 perusahaannya
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

KLHK Minta Pemda Berani Beri Sanksi Perusahaan Pembakar Lahan\nBeberapa sanksi administrasi yang bisa diberikan, kata Rasio, adalah perintah perbaikan, pembekuan, hingga pencabutan izin perusahaan. Berani ? Bagaimana dg Sanksi yg diberikan GakkumKLHK thd Perusahaan pd KARHUTLA 2015 yg mengabaikan kewenangan Pemda & Instansi lain, skrg kewalahan jd koar2 kok minta pemda? Memang aya2 wae karniilyas KementerianLHK PolhukamRI atr_bpn Kemendagri_RI kementan OmbudsmanRI137 jokowi GakkumKLHK Gakkum_KLHK semestinya memberi CONTOH dg MENEGAKAN HUKUM kpd Penanggungjawab HUTAN NEGARA yg tidak ada konsesinya yg arealnya TERBAKAR yg menjadi Tanggungjawab Mutlak KementerianLHK d/h. Kemenhut PolhukamRI DivHumas_Polri KejaksaanRI SitiNurbayaLHK jokowi
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KLHK Pertimbangkan Rampas Keuntungan Korporasi Pembakar LahanPerampasan keuntungan itu merupakan salah satu skema yang disiapkan KLHK untuk memberikan efek jera bagi perusahaan penyebab kebakaran hutan. Rampas dan penjarakan seumur hidup di Nusa Kambangan Jangan omong doang !!
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

KLHK Siapkan Gugatan untuk Pelaku Pembakar LahanAspek penegakan hukum akan lebih keras diberlakukan karena masalah kebakaran hutan dan lahan terus berulang.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »