Sejumlah anggota pramuka Kwartir Ranting Bogor Tengah sedang mengikuti upacara pelepasan peserta LT3 di lapangan Kantor Balaikota Bogor, Paledang, Jawa Barat, Kamis . Acara Upacara pelepasan Peserta LT3 nantinya akan mengikuti 35 macam perlombaan, diantara pionering, sandi morses, dan P3K. Upacara dipimpin oleh Ketua Kwarran Bogor Tengah Aidawati. Kemendikbudristek menegaskan Pramuka tidak diubah menjadi ekstrakulikuler tak wajib. Namun, ada ketentuan lain yang diubah.
Sehingga, jika sekolah tetap ingin menyelenggarakan perkemahan, maka tetap diperbolehkan karena statusnya saat ini sudah tidak wajib. Selain itu, Anindito juga menjelaskan keikutsertaan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler bersifat sukarela. "UU Nomor 12 tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," ujarnya.Agar semakin memperjelas, Anindito mengungkapkan pihaknya bakal memastikan akan menambah ketentuan teknis soal ekstrakurikuler dalam Panduan Implementasi Kurikukum merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »