Terkait Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 yang memberikan izin reklamasi di dalamnya, Brahmantya mengatakan akan melakukan review oleh KKP agar bisa menyesuaikan keputusan membuat Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim.Perpres nomor 51 tahun 2014 yang dirilis oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sampai saat ini belum diubah. Dalam Perpres tersebut, Teluk Benoa memang dinyatakan termasuk dalam zona pemanfaatan ruang yang bisa dilakukan pembangunan, salah satunya reklamasi.
Saat ini PT Tirta Wahana Bali Internasional selaku pemilik izin lokasi reklamasi di Teluk Benoa tak melakukan aktivitas apapun. Pihak KKP meminta kepada PT TWBI untuk berkoordinasi dengan KKP lebih jauh terkait tindaklanjut aktivitas yang akan dilangsungkan. “Di luar titik itu juga ada wilayah yang dikelola oleh kementerian lain, misalnya pelabuhan dan lainnya. Ini bukan ranahnya KKP,”
Dengan ditetapkan sebagai KKM, Teluk Benoa akan dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim yang akan mendukung sektor Pariwisata Bali. KKM Teluk Benoa yang ditetapkan memiliki luas keseluruhan 1.243,41 hektare, yang terbagi menjadi zona inti dan zona pemanfaatan terbatas.
Ini.. Yang selama ini yang di teriakin.. tulisanJRX
Kerjaan komisi berapa nih hahahh 🙈
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »