Solopos.com, SEMARANG — Kantor Wilayah Jateng-DIY mencatat adanya kenaikan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya pasca-pandemi Covid-19. Pada periode Januari – September 2022, jumlah penindakan peredaran rokok ilegal di Jateng dan DIY tercatat mencapai 712, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp67,43 miliar.
Jumlah penindakan itu lebih banyak dibanding tahun 2021 yang mencapai sekitar 535 kasus, dengan nilai barang mencapai Rp46,89 miliar.“Selain menggencarkan penindakan, kami juga terus melakukan sosialisasi mengenai bahaya rokok ilegal. Kami sosialisasikan kenapa rokok harus dikasih cukai,” ujar Kepala DJBC Kanwil Jateng DIY, M. Purwantoro, di Semarang, Selasa .
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan, Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat DJBC Kanwil Jateng DIY, Cahya Nugraha, mengatakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal cenderung meningkat setelah pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi peredaran rokok ilegal yang juga semakin marak.dilakukan terhadap rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai.
Cahya optimistis target tersebut dapat dipenuhi karena biasanya penerimaan cukai pada akhir tahun cenderung lebih tinggi dibandingkan semester pertama. “Tarif cukai kan tiap tahun biasanya naik, sehingga perusahaan rokok mengambil strategi untuk membeli pita cukai di akhir tahun untuk digunakan pada tahun berikutnya. Jadi memang biasanya penerimaan cukai akan terakselerasi pada akhir tahun,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »