Sidang lanjutan kasus korupsi Pengadaan Alkes Banten 2011-2012 di PN Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis . Foto: Fathan Sinaga- Mantan Ketua Pengadaan Alkes Banten Ferga Andriyana mengaku tidak pernah diintervensi atau diarahkan pemilik PT Balipacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait Pengadaan Alkes Banten 2011-2012.
"Tidak pernah ," kata Ferga saat bersaksi untuk terdakwa Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis . Di hadapan majelis hakim, Ferga selalu mendapat intervensi dari Djadja Budy Suhdja setiap lelang proyek pengadaan. Ada dugaan hal itu atas atensi pengusaha bernama Dadang Prijatna.Ferga mengaku apabila tidak menuruti hal itu maka akan mendapat sanksi."Kalau tidak risikonya, pertama akan dimutasi. Dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, pak," ujar dia.
Menurut Ferga, Dadang kerap mengoordinasi paket pelelangan di Dinas Kesehatan Banten. Bahkan, Ferga mengaku selalu memberikan informasi paket lelang, jadwal dan metodenya. Lebih lanjut kata Ferga, saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Setiap paket itu, kata Ferga, nilainya sekitar Rp 120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena diarahkan oleh Djaja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »