"Sehingga masih ada sekitar 147.500 unit rumah yang tak bisa dibangun. Artinya, kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian juga sulit dipenuhi. Padahal konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 28 H dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Jumat .
"Para pengembang, khususnya yang tergabung di APERSI, gelisah karena dana FLPP 2020 diprediksi akan habis pada April 2020. Selama political will pemerintah tetap konsisten menyiapkan hunian bagi rakyatnya sebagaimana diamanahkan Pasal 28 H UUD NRI 1945, Kementerian PUPR pasti punya jalan keluar mencari tambahan pendanaan FLPP. Dimana ada kemauan, disitu pasti ada jalan. Tinggal manajemen pengaturan keuangannya saja," tandas Bamsoet.
"Kehidupan masyarakat yang harmonis dimulai dari rumah. Dengan memiliki hunian yang layak, kualitas kehidupan warga akan semakin meningkat. Anak-anak bisa belajar dengan nyaman, psikologis setiap anggota keluarga juga bisa terjaga. Tugas negaralah untuk mewujudkannya, bukan justru menjauhkan panggang dari api," pungkas Bamsoet.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »