JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia ataumelaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP atas dugaan pelanggaran etik, yaitu tindak asusila terhadap seorang petugas panitia penyelenggara pemilihan umum luar negeri atau PPLN. LKBH FHUI menyebut, perilaku tersebut diduga dilakukan berulang-ulang.
Kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri.Tim LKBH FHUI melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari terkait dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu , Kamis , di Jakarta.
Pada kasus Hasnaeni, dia adalah ketua umum partai yang punya kepentingan. Kalau klien kami ini seorang perempuan petugas PPLN. Dia tidak punya kepentingan apa pun.
Dugaan Tindak Asusila Lkbh Fhui
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »