jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR memutuskan akan memanggil instansi penegak hukum lain setelah Ditjen Imigrasi untuk melakukan fungsi pengawasan dalam sengkarut buronan terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra. Hal itu diungkap Ketua Komisi III Herman Hery sebelum menutup rapat dengar pendapat dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting, Senin . "Saya melihat bahwa kalau ini dibaratkan pertandingan tinju, Dirjen ini dengan Komisi III sudah babak belur.
"Apa yang bisa dilakukan seorang dirjen, dia hanya pelaksana," ungkapnya. Menurut dia, dalam kasus Djoko Tjandra, aparat penegak hukum yang harus ditanyakan bukan hanya Ditjen Imigrasi. Masih ada aparat penegak hukum lain yang harus ditanyakan.Baca Juga: "Saya melihat rapat ini sudah cukup efektif untuk mendapatkan masukan-masukan teknis dari dirjen kenapa semua ini bisa terjadi dalam ranah konteks paspor dan keluar masuknya orang. Karena itu tupokso Imigrasi," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »