Indikator epidemiologi meliputi penurunan jumlah kasus positif pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak, penurunan jumlah kasus ODP dan PDP pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak.
Penurunan jumlah meninggal kasus positif pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak, penurunan jumlah meninggal kasus ODP dan PDP pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak, penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di rumah sakit pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak.
Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di rumah sakit pada pekan terakhir sebesar lebih dari sama dengan 50 persen dari puncak, persentase kumulatif kasus sembuh dari seluruh kasus positif. Kemudian, kenaikan jumlah selesai pemantauan dari kasus ODP dan PDP selama 2 pekan terakhir, laju insidensi kasus positif per 100,000 penduduk, dan tingkat kematian kasus positif per 100.000 penduduk.Sedangkan indikator surveilans kesehatan masyarakat meliputi jumlah pemeriksaan sampel diagnosis meningkat selama 2 pekan terakhir dan tingkat kepositifan rendah dengan target kurang dari sama dengan lima persen sampel positif dari seluruh orang yang diperiksa.
Selanjutnya, indikator pelayanan kesehatan meliputi jumlah tempat tidur di ruang isolasi rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah pasien positif COVID-19 yang dirawat dan jumlah tempat tidur di rumah sakit rujukan mampu menampung sampai dengan lebih dari 20 persen jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19 yang dirawat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »