.wrap-pertamina{ margin: 0 auto; text-align: center; width: 270px;}img.eventx {margin-top: 10px;width: 100%;height: auto;} REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, seluruh fraksi di DPR setuju untuk mengubah Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD . Hasil tersebut akan segera dikirimkan ke pimpinan DPR untuk dimasukkan ke dalam agenda rapat paripurna terdekat.
Ia mengatakan, berdasarkan keputusan yang diambil dalam rapat kerja Baleg bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, disepakati jumlah pimpinan MPR terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Masing-masing fraksi partai yang lolos dalam pemilu lalu ditambah dengan kelompok DPD RI akan mengisi kursi pimpinan MPR.
DPR dan pemerintah sepakat untuk menambah jumlah kursi pimpinan MPR melalui revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD . Dengan begitu, rancangan revisi UU MD3 akan disahkan pada rapat paripurna DPR.
Sarang tikus...
Gendeng tenan,,,, berapa kali berubah hanya tuk akomodir kepentingn kekuasaana
Keren! Semua aturan diubah sesuai kepentingan!
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »