JAKARTA - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kasus asuransi Jiwasraya. Berikut sepak terjangBenny Tjokro sebagai pengusaha yang juga dikenal investor saham.
Pria yang lahir dengan nama lengkap Benny Tjokrosaputro ini merupakan cucu dari pendiri grup usaha Batik Keris Solo. Benny lahir di Solo, tanggal 15 Mei 1969 dan sempat tercatat sebagai dalam daftar 50 besar orang terkaya di dunia versi Forbes tahun 2018, di posisi 43.Di tahun itu, kekayaannya ditaksir mencapai USD670 juta. Sosok Benny bukanlah sosok yang asing di dunia saham Indonesia. Benny memulai aktivitas investasinya di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah.
Karena keasyikannya bermain saham, dirinya sempat menerima amarah dari ayahnya, Handoko Tjokrosaputro. Menurut sang ayah, bermain saham itu ibarat bermain judi. Benny mengakui bahwa dirinya belajar bermain saham secara otodidak, yang kemudian membawa dirinya menuju kesuksesan. Kendati demikian, Ia tetap bermain saham meski sang ayah membebani pundaknya dengan banyak pekerjaan. Dengan mengendarai PT Hanson International Tbk , Benny merambah bisnis properti residensial di pinggir Barat Jakarta. Sebagai catatan, perusahaan yang berkantor di Mayapada Tower 1 lantai 21 Jalan Jenderal Sudirman itu mencatatkan saham perdana pada 31 Oktober 1990.Karakter Benny yang berani mengambil resiko, di mata sang ayah tampak tepat menggeluti bisnis properti.
kalau sipit yg kesandung puluhan triliun cebong mingkem pura2 ga liat berita
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »