"Saat menunggu salat Asar, imam melihat pelaku kembali datang ke masjid melalui kamera CCTV. Wajahnya langsung dikenali, apalagi sebelumnya, tepatnya pada tanggal 4 lalu, dia juga terekam kamera CCTV melakukan perbuatan serupa," ungkapnya kepada wartawan, Selasa .
Darsam menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin kemarin. Dia menceritakan, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku terlebih dahulu berkeliling di dalam masjid, kemudian berwudu. "Setelah masuk dan keliling di dalam masjid, dia sempat untuk berwudu. Setelah itu, dia kembali masuk dan mengambil celengan di luar, dia sempat naik ke atas mimbar mencari kunci, lalu dia buka celengan dan mengambil uang di dalamnya," cerita Darsam.FA sempat berontak saat diamankan warga setempat. ABG asal Desa Kenje, Kecamatan Campalagian, itu akhirnya diserahkan ke polisi.
Kepada polisi, FA berdalih mencuri lantaran butuh uang untuk membeli makanan hingga rokok elektrik . Dia kemudian mengaku pencurian yang dilakukannya berlangsung dalam kondisi tidak sadar.. Saya tidak sadar Pak, nanti setelah membeli barang-barang itu saya baru tersadar, kemarin juga saya sempat dipukuli," ungkap siswa kelas I SMP ini kepada polisi.
Kutuk jadi kotak vape
One push vape?
Yg disalahin psti vape nya. Dasar vape radikal. Haram.
Woi, kenapa foto nya Mesjid Raya Baiturrahman di Banda Aceh. Kreatif dong Pe Ak.
Auto asap dari api neraka😌
Mend000000
Uangnya ga seberapa,dosa nya ampe g keitung😩
lah elaaah tong, ngajak ngapaaa
Kebanyakan mengasap hingga lupa azab
Ojok sampe ngono demi vape yo lur bobyelsiven dittosaifullah
azab menanti mu wahai pencuri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »