Forum kepala desa yang ada di wilayah Jatiyoso, Jumantono, Jatipuro dan Jumapolo berniat mengirimkan surat resmi kepada Bupati Karanganyar Juliyatnono, untuk bisa meninjau kembali dan mengkaji rencana perubahan peraturan bupati terkait dengan proses pengisian perangkat desa.
“Tadi temen-temen kumpul lagi perwakilan dari masing-masing kecamatan yang ada di wilayah 4J, yang jelas intinya adalah bahwa perubahan perbup itu jangan lepas dari UU Nomer 6 Tahun 2014. Dan temen-temen berharap pak Bupati agar bisa melibatkan kepala desa dalam pembahasan perubahan perbup itu, karena pelaksana dan pengguna dari proses seleksi perangkat desa itu adalah kepala desa, nyuwun tulung , kami juga bisa dilibatkan,” terang Parno Kepala Desa Tunggul Rejo, Jumantono, Senin sore.
Disisi lain, menurut delegasi dari perwakilan kepala desa di wilayah Jatipuro Sugeng Riyanto, yang merupakan kepala desa Jatisuko, mengaku materi surat yang akan di kirim ke Bupati malam hari ini baru dibuat. Setelah jadi nantinya akan segera diberikan ke Bupati serta kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa .
Kepala desa yang ada di wilayah 4J tersebut berharap agar sebelum Perbup disahkan, draf perubahan perbup bisa diberikan atau disosialisasikan ke kepala desa terlebih dahulu. Agar nantinya dalam pelaksanaan semua kepala desa bisa memahami dan menjalankan proses seleksi perangkat desa dengan aman, nyaman terhindar dari konflik seperti kejadian pengisian perangkat sebelumnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »