Kejaksaan Negeri Sidoarjo menahan Kepala Desa Kletek , M Anas, dan mantan Sekretaris Desa , Ula Dewi Purwanti, terkait dugaan Pungli PTSL menahan Kepala Desa Kletek Kecamatan Taman nonaktif M Anas , 49, dan mantan Sekretaris Desa Kletek Ula Dewi Purwanti , 45. Kedua perangkat desa itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi mengatakan keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Atas pelantikan ini pun warga Kletek bereaksi keras dengan menggeruduk kantor Kejari Sidoarjo pada 15 Mei 2024. Warga menuntut penahanan pada kades dan sekdes mereka. Jumlah UMKK di Kabupaten Sidoarjo mencapai 176 ribu pelaku usaha. Namun, dari jumlah tersebut, baru 1.703 pelaku usaha yang memanfaatkan E- Katalog.
PTSL Kepala Desa Kletek Sekretaris Desa Penahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo Kasus Korupsi Pemeriksaan Penyidikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »