Jumat, 10 Juli 2020 | 08:39 WIB- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani meminta kementerian/lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan tata kelola penempatan anak buah kapal di kapal berbendera asing.
Ia menjelaskan, BP2MI tidak memiliki wewenang penuh dalam memberikan pelindungan PMI ABK sehingga perlu berbicara dengan kementerian/lembaga terkait. Selain itu, secara teknis kapal penangkap ikan selalu berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya. Sebagai bentuk pencegahan awal, BP2MI mendukung Menteri Ketenagakerjaan untuk menghentikan sementara pelayanan penempatan PMI yang bekerja sebagai ABK kapal penangkap ikan di laut lepas.
Benny mengapresiasi atas kecekatan dan kerja keras petugas gabungan yang terdiri dari Satpolair Polres Karimun, Satreskrim Polres Karimun, dan Ditpolairud Polda Kepri, Lanal Batam, KPLP, Bakamla Kepri, DJBC Kepri telah berhasil mengamankan dua kapal berbendera China bernama Lu Huang Yuan Yu 117 dan Lu Huang Yuan Yu 118 yang menyimpan mayat ABK warga negara Indonesia di dalam peti pendingin ikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »