Kepada Siapa Hukum Mengabdi

  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 7 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 6%
  • Publisher: 70%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Dalam kerja penegakan hukum, hakim harus mampu mempertanggungjawabkan profesinya sebagai officium nobile. Sehingga, hukum benar-benar bekerja atas nama Tuhan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Opini AdadiKompas

Harian Kompas adalah surat kabar Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta. Kompas diterbitkan oleh PT Kompas Media Nusantara yang merupakan bagian dari kelompok usaha Kompas Gramedia , yang didirikan oleh P.K. Ojong dan Jakob Oetama sejak 28 Juni 1965.

Mengusung semboyan"Amanat Hati Nurani Rakyat", Kompas dikenal sebagai sumber informasi tepercaya, akurat, dan mendalam.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 8. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Peran Gus Dur dalam Perayaan Imlek di Indonesia dan Pesannya Kepada Etnis Tionghoa - Tribunnews.comPerayaan Imlek di Indonesia tidak lepas dari peran Gus Dur. Ia memperbolehkan etnis Tionghoa merayakan Imlek secara terbuka.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Kuasa Hukum Korban Pemerkosaan Oknum Polisi di Banjarmasin Beberkan Kejanggalan dalam Proses HukumPelaku pemerkosaan sebelumnya bertugas di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, dan korban adalah seorang mahasiswi yang magang di tempat pelaku bekerja.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Hukum Membakar Bukhur Atau Dupa dalam Islam |Republika OnlineBukhur atau dupa memberikan wewangian jika dibakar.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Anggota DPR Usulkan DPR Dilibatkan dalam Pengisian Penjabat Kepala DaerahMengacu UU Pilkada, pengisian ratusan posisi penjabat kepala daerah mulai Mei 2022 tak perlu melibatkan DPR. Kewenangan sepenuhnya ada di pemerintah. Namun, anggota DPR, Guspardi Gaus, meminta DPR dilibatkan. Mengapa? Polhuk AdadiKompas YogiWistyo YogiWistyo Maklum ada duitnya 😂😂😂 YogiWistyo ingin kembali ke jaman orba... otak duit
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »

Jokowi: Indonesia Butuh Kontribusi ICMI Dalam Transformasi |Republika OnlinePresiden optimistis ICMI memiliki kapasitas berkontribusi dalam gagasan dan pemikiran Pidato kosong tanpa makna
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »