TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia mengeluarkan surat edaran berisi ajakan untuk membuka kembali masjid dalam kenormalan baru. Dalam surat edaran tersebut, DMI pun mengajak pengurus masjid tetap menjalankan protokol kesehatan. 'Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun Jumatan,' dikutip dari poin pertama Surat Edaran bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal, Senin, 1 Juni 2020.
Dalam surat tersebut, DMI meminta agar para jemaah dapat melakukan protokol kesehatan ketika beraktivitas di dalam masjid. Hal itu guna mengurangi kemungkinan penyebaran virus corona. 'Jaga jarak minimal 1 meter antar-jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau saputangan sendiri, atau kelengkapan lain yang diperlukan,' bunyi poin kedua.
Alhamdulilah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DMI sebut kapasitas masjid 40 persen saat normal baruBagi daerah yang padat penduduk, ibadah shalat Jumat dilaksanakan dua gelombang. Selain membuka masjid untuk ibadah shalat lima waktu dan shalat Jumat, DMI juga menyerukan sejumlah hal yaitu menjaga keselamatan jamaah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »