Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 65 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik dan kendaraan bertujuan khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Semua kendaraan pribadi yang tidak dilengkapi dengan surat jalan dari gugus tugas, dilarang memasuki Provinsi Jawa Tengah . Ini sebagai tindak lanjut larangan mudik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Baca Juga "Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu dari gugus tugas asal.

Aturan tersebut berlaku 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya kepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020. Menurut dia, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik saat pandemi Covid-19. Terkait dengan larangan tersebut, Jateng akan memberlakukan titik pengecekan yang bertujuan melakukan penyekatan di Terminal Truk Losari Brebes, Gerbang Tol Pejagan, Terminal Bus Kota Tegal, Lapangan Wanareja, dan Gerbang Tol Pungkruk."Hal itu dilakukan secara nasional, sedangkan pemerintah provinsi akan menambah check point di Rest Area Klonengan Brebes dan Terminal Dukuhsalam, Slawi, Kabupaten Tegal," ujarnya.

Satriyo mengakui titik pengecekan memang baru dibuat untuk pemudik dari arah barat, sebab saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar baru diberlakukan di Jabodetabek dan Bandung Raya."Jika nanti Surabaya Raya, meliputi Gresik, Surabaya, dan Sidoarjo ada keputusan PSBB, maka jumlah 'check point' di Jateng akan ditambah," katanya lagi.

Penambahan titik pengecekan yakni Sarang, Cepu, dan Solo, sehingga kendaraan dari arah timur masuk Jateng akan dikembalikan lagi.sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kendaraan Pribadi Tanpa Surat Jalan Dilarang Masuk Jateng |Republika OnlineKepolisian akan memberlakukan tilang mulai 8 Mei 2020. 👎🏼👎
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kendaraan pribadi tanpa surat jalan dilarang masuk Jawa Tengah'Yang boleh lewat hanya kendaraan logistik, kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan atau kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan dari gugus tugas asal,' kata Kepala Dishub Jateng. laranganmudik Mudik Belom waktunya mudik. Itu mah pulang kampung namanya
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020 - Tribun JatengMobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

Masuk Jateng, Kendaraan Pribadi Harus Tunjukkan Surat JalanAturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020. Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Wahai Pemudik, Ingat Kendaraan Pribadi yang Masuk Jateng harus Memenuhi Persyaratan IniKeputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik langsung ditindaklanjuti oleh Pemprov Jateng dilarangmudik
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »