Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Yusri Yunus saat ditemui wartawan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. “Jadi, adanya beberapa jenis SIM C bertujuan untuk menciptakan pengemudi yang berkeselamatan dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya,” kata Aan, diberitakan
“Persyaratan utamanya adalah memiliki SIM C dulu, minimal sudah punya selama satu tahun,” ujar Yusri.
SIM C1 SIM C2 Perbedaan SIM SIM C1 Dan SIM C2 Apa Itu SIM SIM C1 Dan SIM C2 Irjen (Pol) Aan Suhanan Indonesia Perbedaan Sim C Sim C1 Dan Sim C2 Bagi Pengendara Motor Sim C1
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »