Rabu, 24 Apr 2024 17:05 WIBPemerintah memperpanjang kenaikan harga eceran tertinggi untuk komoditas beras. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan perpanjangan akan dilakukan hingga 31 Mei 2024.
Sebelumnya kebijakan kenaikan HET beras ini berlaku untuk jenis premium dimulai sejak 10 Maret hingga 24 April 2024. Namun, pemberlakuannya akan diperpanjang sampai 31 Mei 2024. Hal ini sudah diputuskan dalam rapat terbatas yang dilakukan Arief dengan Presiden Joko Widodo ."Hari ini kita akan melakukan perpanjangan sampai 31 Mei. Tetapi dengan catatan kita juga akan harmonisasi sehingga Peraturan Badannya akan ditetapkan. Hampir pasti angkanya untuk beras premium HET ada di 14.
Kemudian wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Lalu, wilayah Bali dan Nusa Tenggara menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Wilayah Kalimantan menjadi Rp 15.400, sebelumnya Rp 14.400 per kilogram. Lalu, wilayah Maluku menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kilogram. Terakhir, wilayah Papua menjadi Rp 15.800, sebelumnya Rp 14.800 per kilogram.Khusus untuk beras jenis medium, Arief bilang juga akan dinaikkan besaran HET-nya. Dia mengatakan kenaikan HET beras medium akan dipatok di angka Rp 12.000-12.500 per kilogram, jumlahnya berbeda-beda di tiap wilayah.
Het Beras Harga Eceran Tertinggi Harga Eceran Tertinggi Beras
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »