Kenaikan Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokok dinilai tidak efektif untuk mengendalikan konsumsi dan mengoptimalkan penerimaan negara. Pada Mei 2024 penerimaan cukai turun 12,6 persen, utamanya disinyalir akibat banyaknya warga yang beralih ke rokok murah atau rokok ilegal.
'Selama regulasi yang membahayakan segmen SKT itu masih ada, ditambah dengan kebijakan cukai yang masih tidak berpihak kepada industri dimana besarannya ditentukan tanpa melihat faktor ekonomi juga inflasi, maka dapat dikatakan pemerintah masih belum melindungi atau memperhatikan para pekerja di sektor SKT,' tegasnya.
Ketua umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia , Henry Najoan menduga, rencana pemerintah memaksakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau 2025 dan akan melakukan penyederhanaan tarif, nyata sekali memang pemerintah sengaja menggelar karpet merah untuk rokok ilegal.
Rokok Cukai Industri Rokok Cukai Hasil Tembakau Rokok Ilegal Industri Hasil Tembakau
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »