Jakarta, Beritasatu.com -Pemerintah menerapkan kebijakan non-tarif atau non-tariff measures agar dapat memberikan perlindungan dan pengamanan terhadap investasi di dalam negeri.
Ngakan menjelaskan, pada tahun 1994, Indonesia secara resmi meratifikasi persetujuan pembentukan WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan Agreement Establishing the WTO. Artinya, Indonesia harus menyiapkan diri sebaik mungkin untuk mampu menghadapi sebuah era globalisasi dengan suasana persaingan perdagangan yang semakin ketat.
“Standardisasi industri merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dapat berfungsi ganda, yaitu untuk meningkatkan akses pasar luar negeri dan menekan laju impor,” terangnya. Pembuktian kesesuaian mutu produk dalam kerangka penerapan SNI wajib, perlu dilakukan melalui penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian , yaitu Lembaga Sertifikasi Produk dan Laboratorium Penguji. “Jadi, kita harus siapkan infrastruktur untuk standarisasinya,” imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »