Kemnaker terbitkan revisi aturan JHT yang kembalikan aturan klaim

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kabar baru! KemnakerRI kembalikan aturan klaim JHT ke aturan semula. Dengan begitu, pekerja kini tak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengklaim JHT. Berikut info selengkapnya.

Tangkapan layar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers terkait aturan jaminan hari tua , di Jakarta, Kamis . ANTARA/Prisca TrifernaJakarta - Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang mengembalikan ketentuan klaim ke aturan semula.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis menjelaskan bahwa pihaknya telah menandatangani aturan tersebut pada 26 April 2022 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. "Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi teman-teman pekerja atau buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat Jaminan Hari Tua," ujar Menaker Ida.

Ida mengatakan bahwa dengan adanya Permenaker tersebut telah mengembalikan pengaturan terkait klaim manfaat JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dengan demikian peserta yang mengundurkan diri dan mengalami pemutusan hubungan kerja dapat mengklaim JHT secara tunai dan sekaligus.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menaker: Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Cair Maksimal 5 Hari Saja | Ekonomi - Bisnis.comMenaker Ida Fauziah menjelaskan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bisa cair maksimal 5 hari saja.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

Aturan JHT Berubah, Menaker: Kado Lebaran untuk BuruhPerubahan aturan JHT dinilai Menaker Ida Fauziah sebagai kado Lebaran bagi para buruh
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »

Kolaborasi Bank bjb dan Taspen Kelola JHT - Info Tempo - koran.tempo.coKerjasama dalam pembayaran Program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Melalui Rekening. KoranTempo
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »

Asyik, JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, Begini Aturan BarunyaAkhirnya JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun dan dibayar langsung.
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »

Menaker Pastikan Proses Administrasi Pencairan JHT DipermudahMenaker Ida Fauziyah memastikan proses administrasi untuk peserta jaminan hari tua (JHT) yang terkena pemutusan hak kerja (PHK) akan dipermudah.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Akhirnya! Pemerintah Revisi Aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Ini Isinya | Ekonomi - Bisnis.comPemerintah akhirnya merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) usai menyerap aspirasi dari serikat buruh/pekerja. G jls krjnya ,menteri model begini g usa di pakai uda berapa energi gr2 ulah menteri ni.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »