Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog terkait implementasi dan evaluasi Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama pascapenetapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan Peraturan Turunannya. Agenda tersebut diselenggarakan di Yogyakarta, Kamis .
"Dialog juga dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman peserta dialog mengenai kebijakan hubungan industrial pasca diterbitkannya UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, dan menjaring ide dan gagasan yang konstruktif dari peserta dialog dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pengaturan syarat kerja melalui Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama," jelas Putri dalam keterangan tertulis, Jumat .
Putri menyampaikan muatan PP tersebut ada yang bersifat tetap, yaitu mempertahankan ketentuan yang lama atau yang dimaksudkan sebagai penegasan dan ada juga yang mengubah ketentuan yang lama, yaitu dengan menghapus maupun mengatur materi yang baru. "Adapun terkait kesepakatan dalam PKB, hakikatnya adalah kesepakatan kedua belah pihak yang merupakan undang-undang bagi para pihak," ujarnya.Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi D.I.Yogyakarta Aria Nugrahadi menyampaikan data dari wajib lapor ketenagakerjaan triwulan II di Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan dari 5349 perusahaan di DIY, 1182 di antaranya memiliki PP dan 465 perusahaan sudah memiliki PKB.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »