Kementerian Riset dan Teknologi mengatakan dalam kerja sama riset dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing harus ada alih teknologi dan keluaran yang bermanfaat bagi Indonesia.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi , ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pihak atau peneliti asing yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dan bekerja sama dengan pihak Indonesia di Tanah Air.
Selain itu, wajib melibatkan sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi Indonesia dengan kapasitas ilmiah yang setara sebagai mitra kerja, serta mencantumkan nama sumber daya manusia ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam setiap keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan bersama. "Pada saat kita ingin membawa sampel, kita juga harus membuat dokumen-dokumen material transfer agreement sebagai kelengkapan yang menyertai sampel atau barang yang akan kita bawa keluar. Kalau tidak, bukan hanya peneliti asing yang akan mendapatkan sanksi, kita pun yang berkolaborasi akan mendapatkan sanksi yang tidak ringan," tutur Dimyati.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »