Kemenkumham Hapus Lima Pasal dalam Draf RKUHP Terbaru | merdeka.com

  • 📰 merdekadotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 59 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kemenkumham Hapus Lima Pasal dalam Draf RKUHP Terbaru

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau paling banyak kategori VI.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau paling banyak kategori VII. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling banyak kategori VII Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 36. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenkumham Ungkap 5 Pasal Dihapus di Draf RKUHP Terbaru, Apa Saja?Kemenkumham menyerahkan draf penyempurnaan RKUHP ke Komisi III DPR. Wamenkumham Eddy memaparkan ada 5 pasal yang dihapus usai sosialisasi RKUHP.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Aremania Fokus ke Pasal Pembunuhan Hingga UU Perlindungan Anak Dalam Tragedi KanjuruhanTim Gabungan Aremania sudah mendapatkan 60 suporter yang bersedia melaporkan dugaan pelanggaran pidana dalam Tragedi Kanjuruhan. Yth Pak Kapolri ListyoSigitP, Mabes Polri hrs sgr ambil alih UsutTuntas agar temuan & rekom TGIPF_Malang KomnasHAM infoLPSK terproses CC mohmahfudmd kompolnas_ri LaodeMSyarif akmalmarhali UsutTuntasNicoAfinta UsutTuntasIwanBule UsutTuntasDirOpsLIB UsutTuntasINDOSIAR
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »

Kedubes Arab Saudi Dikabarkan Keluarkan Surat Hapus Kewajiban Vaksin Meningitis Umroh |Republika OnlineKJRI Jeddah membenarkan surat hapus vaksin meningitis untuk umroh dari Kedubes Saudi.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Komisi Hukum DPR Usul Penambahan Pasal Rekayasa Kasus di RKUHPAnggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani menerima banyak masukan dari masyarakat soal rekayasa kasus. Menurutnya, banyak tindak pidana narkotika yang kerap direkayasa. TempoNasional
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Wamenkumham Sebut Draf Terbaru RKUHP Memuat 629 Pasal |Republika OnlineWamenkumham mengeklaim pasal penyerangan martabat presiden tak multiinterpretasi.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Kemenkumham RI minta pelayanan Imigrasi Banda Aceh tetap optimalInspektur Wilayah I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Icon Siregar meminta pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »