Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau paling banyak kategori VI.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau paling banyak kategori VII. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling banyak kategori VII Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »