KEMENTERIAN Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memangkas proses pengajuan peminjaman atau pembiayaan dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dari 16 persyaratan menjadi tiga persyaratan saja.
Sekretaris Kemenkop dan UKM Rully Indrawan menyebutkan proses pengajuan pembiayaan kepada LPDB-KUKM mengalami perubahan drastis.Rully mengatakan permenkop tersebut juga merupakan transformasi Badan Layanan Umum pertama yang langsung merespons situasi pandemi covid-19 dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional .
“Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 ini merupakan legacy Menkop dan UKM yang pada awal jabatannya segera mengubah visi-misi LPDB untuk BLU yang 100% pembiayaannya diarahkan kepada koperasi dan UKM komoditas yang melakukan usaha di sektor ekonomi prioritas,” ujar Rully. “Dengan demikian, secara karakter LPDB berubah total operasionalnya dari model banking approach menjadi venture capital approach yang bisa memberi pembiayaan tanpa harus menunggu calon mitranya BEP dan surplus dua kali, tapi lebih mendasarkan kepada cashflow dan repayment capacity,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »