REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah . Dukungan tersebut dalam bentuk penetapan aturan penjaminan pemerintah dalam rangka melaksanakan program Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19.
Ketentuan Penjaminan Pemerintah dituangkan dalam PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Kemudian pengajuan dan pembayaran klaim penjaminan, kriteria penerima jaminan dan terjamin, penugasan PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan pemerintah, serta dukungan pemerintah dalam rangka penugasan PT Jamkrindo dan/atau PT Askrindo.
Kemudian perbankan tersebut juga menanggung minimal 20 persen dari risiko pinjaman modal kerja serta pembayaran bunga kredit/imbalan/margin pembiayaan dari pelaku usaha kepada penerima jaminan dapat dibayarkan di akhir periode pinjaman. Tak hanya itu, kriteria lain pelaku UMKM adalah tenor pinjaman maksimal tiga tahun, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar yaitu kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2 yang dihitung per 29 Februari 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »