Pemerintah telah membentuk dua kawasan berfasilitas di wilayah Batam . Kawasan tersebut yakni kawasan bebas atau free trade zone dan kawasan ekonomi khusus . Keduanya diharapkan mampu menjadi katalis dalam peningkatan volume investasi di wilayah ini.
Selain untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri, pemberian insentif fiskal dan prosedural juga merupakan komitmen Bea Cukai terhadap pelaksanaan fungsi trade facilitator dan industrial assistance. Tujuan pembentukannya adalah untuk mendorong kegiatan lalu lintas perdagangan internasional yang mendatangkan devisa bagi negara serta dapat memberi pengaruh dan manfaat besar bagi Indonesia, membuka lapangan kerja seluas-luasnya, dan meningkatkan kepariwisataan dan penanaman modal baik asing maupun dalam negeri.
Tujuan pembentukan KEK ialah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di kawasan-kawasan strategis tertentu bagi pembangunan perekonomian nasional dan menjaga keseimbangan pembangunan ekonomi di setiap daerah dalam kesatuan perekonomian nasional. Untuk KEK, insentif fiskal yang diberikan Bea Cukai di antaranya pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PDRI untuk importasi barang modal dalam rangka pembangunan dan pengembangan KEK, penangguhan bea masuk dan PDRI untuk pemasukan bahan baku dalam rangka operasional KEK, dan fasilitas tax holiday dan tax allowance untuk investasi dengan nilai minimum tertentu.
Investasi Kementerian Keuangan Kemenkeu Batam Kawasan Bebas Batam Dunia Usaha
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »