Kemenkes Ungkap Alasan Syarat Perjalanan Pesawat Kini Wajib PCR

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kini pelaku perjalanan via udara wajib menyertakan hasil negatif COVID-19 dari PCR, bukan lagi antigen. COVID-19 RI sudah membaik, lalu apa pertimbangannya?

di Indonesia yang membaik, pemerintah menetapkan aturan baru untuk pelaku perjalanan via udara. Pelaku perjalanan dengan pesawat yang sebelumnya diwajibkan menyertakan hasil negatif tes COVID-19 antigen, kini harus menyertakan hasil negatif dari tes Real Time Polymerase Chain Reaction yang dilakukan maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Apa pertimbangannya?

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan peralihan syarat tes antigen menjadi PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat ini disebabkan hasil"Karena angka positivity rate yang rendah saat ini kurang dari satu persen, maka kasus positif akan sangat jarang. Sehingga sensitivitas dari rapid antigen dapat menyebabkan negatif palsu," terangnya saat dihubungi detikcom, Rabu .

Ia menambahkan, tes PCR memang golden standard laboratorium COVID-19 yang diketahui paling baik untuk mendeteksi. Walhasil dengan perubahan peraturan ini, ia berharap calon penumpang pesawat bisa menyertakan hasilLain halnya pada perjalanan via darat seperti bus dan kereta api atau via laut seperti kapal laut, pelaku perjalanan masih diperbolehkan menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Kok malah mempersulit ? Bisnis cari keuntungan ya !!!

Bisnis is bisnis

Asuuuuuu

stok pcr numpuk ga kejual kayanya... ada yang bermain dan bermain-main

Emang penumpang pesawat lbh banyak ya dari bus n kereta Agak aneh sih alesannya wkwkwk

Sudahlah… Inkonsisten dalam regulasi..

PCR 20rb aja aku ikhlasin deg

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

COVID-19 RI Tambah 903 Kasus Per 19 Oktober, 50 MeninggalJumlah kasus positif COVID-19 bertambah 903 pada Selasa (19/10/2021). Total kasus positif sejauh ini tercatat 4.236.287, sembuh 4.076.541, meninggal 143.049. Gegara buna
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Data Kasus Positif dan Kematian Covid-19 sampai 19 Oktober 2021Infografik kasus positif dan kematian Covid-19.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Data Kasus Aktif Covid-19 sampai 19 Oktober 2021Infografik kasus aktif Covid-19.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Data Kasus Positif dan Kematian Covid-19 di Jakarta sampai 19 Oktober 2021Infografik kasus positif dan kematian Covid-19 di Jakarta.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Data Penerima Vaksin Covid-19 sampai 19 Oktober 2021Infografik penerima vaksin Covid-19.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Siasat Pesohor Menyelamatkan Bisnis Saat Pandemi Covid-19Sejarawan Bonnie Triyana, aktivis dan musikus Irma Hidayana, hingga binaragawan Ade Rai menggeluti dunia usaha. Ada yang untung selama masa pandemi Covid-19. MajalahTempo
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »