di Indonesia yang membaik, pemerintah menetapkan aturan baru untuk pelaku perjalanan via udara. Pelaku perjalanan dengan pesawat yang sebelumnya diwajibkan menyertakan hasil negatif tes COVID-19 antigen, kini harus menyertakan hasil negatif dari tes Real Time Polymerase Chain Reaction yang dilakukan maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Apa pertimbangannya?
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan peralihan syarat tes antigen menjadi PCR untuk pelaku perjalanan dengan pesawat ini disebabkan hasil"Karena angka positivity rate yang rendah saat ini kurang dari satu persen, maka kasus positif akan sangat jarang. Sehingga sensitivitas dari rapid antigen dapat menyebabkan negatif palsu," terangnya saat dihubungi detikcom, Rabu .
Ia menambahkan, tes PCR memang golden standard laboratorium COVID-19 yang diketahui paling baik untuk mendeteksi. Walhasil dengan perubahan peraturan ini, ia berharap calon penumpang pesawat bisa menyertakan hasilLain halnya pada perjalanan via darat seperti bus dan kereta api atau via laut seperti kapal laut, pelaku perjalanan masih diperbolehkan menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes antigen.
Kok malah mempersulit ? Bisnis cari keuntungan ya !!!
Bisnis is bisnis
Asuuuuuu
stok pcr numpuk ga kejual kayanya... ada yang bermain dan bermain-main
Emang penumpang pesawat lbh banyak ya dari bus n kereta Agak aneh sih alesannya wkwkwk
Sudahlah… Inkonsisten dalam regulasi..
PCR 20rb aja aku ikhlasin deg
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »